"Mubeng Gapuro" Bagi Pengantin Loram


Tradisi kirab pengantin dilaksanakan oleh masyarakat yang baru saja melaksanakan ijab qobul pernikahan. Setelah melaksanakan ijab qobul pasangan pengantin terlebih dahulu bersedekah di Masjid Wali agar terhindar dari balak atau musibah kemudian berjalan mengelilingi Gapura Masjid Wali satu kali dimulai dari pintu sebelah kiri dengan mengucapkan doa “Allahumma Barik Lana bil Khoir” yang artinya, “Ya Allah berkahilah kami dengan kebaikan”. Proses pelaksanaan tradisi kirab pengantin sering dilaksanakan masyarakat Desa Loram Kulon pada bulan Syawal, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Shofar, Robiul Awwal dan Robiul Akhir. Meskipun pasangan pengantin menikah di luar kota Kudus dan salah satu mempelai merupakan orang asli keturunan Loram, pengantin tersebut harus tetap melaksanakan tradisi kirab pada Gapura Masjid Wali.
Adat istiadat tersebut dilaksanakan oleh masyarakat Loram Kulon karena sudah menjadi hukum adat agar kedua mempelai memperoleh berkah serta agar mengingatkan kedua mempelai akan pentingnya masjid sebagai tempat beribadah umat Islam.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya sebuah tradisi  di suatu tempat karena ada suatu mitos yang dipercaya oleh masyarakat, seperti halnya masyarakat Desa Loram Kulon yang sangat mempercayai cerita mitos Gapura Masjid Wali. Ada juga masyarakat yang berpandangan bahwa mitos yang dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat merupakan suatu doa. Jika ada yang melanggarnya pasti akan mendapat balak atau musibah. Setiap kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan Gapura Masjid Wali masih sangat dipercaya oleh masyarakat sampai sekarang, bahkan tradisi ini diceritakan kepada anak cucu mereka sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan secara turun temurun.

Dari Andeslo

Post a Comment

0 Comments