Gapura Padureksan: Gerbang Masuk Islam Warga Hindu



Gapura Padureksan di Masjid Wali Loram Kulon, Kudus, tetap kokoh berdiri hingga saat ini dan memiliki makna sejarah yang penting. Gapura ini terletak di sebelah timur Masjid Wali, yang berada di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Gapura Padureksan ini diakui sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Gapura Padureksan memiliki makna sejarah yang khusus dalam konteks kebudayaan Islam pada zamannya, terutama bagi masyarakat Loram saat itu. Afroh Amanuddin, yang bertugas menjaga Masjid Wali Loram Kulon, menjelaskan bahwa Gapura Padureksan digunakan oleh masyarakat Desa Loram yang pada masa itu masih menganut agama Hindu untuk memohon ampun sebelum memeluk Islam.


Pada saat hendak memeluk Islam, warga harus melewati Gapura Padureksan ini sebagai tanda taubat. Oleh karena itu, namanya berasal dari kata "pangapura" atau taubat, dan gapura ini ditempatkan di depan masjid.


Afroh juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa Gapura Padureksan diakui sebagai cagar budaya. Pertama, usianya yang sudah lebih dari 50 tahun. Kedua, bentuk bangunannya yang unik. Ketiga, karena memiliki nilai sejarah kebudayaan Islam yang penting.


Saat ini, Gapura Padureksan masih digunakan dalam prosesi Nganten Mubeng bagi trah Loram, baik Loram Kulon maupun Loram Wetan. Prosesi ini melibatkan beberapa tahapan, seperti memasuki pintu selatan, memberikan amal, mengisi buku tamu, dan keluar melalui pintu utara di Gapura Padureksan ini.


Sumber: Muria News

Post a Comment

0 Comments