Masjid At-Taqwa, yang lebih dikenal sebagai Masjid Wali Loram Kulon, didirikan pada tahun 1597. Masjid Wali ini dibangun oleh Sultan Hadlirin, suami dari Ratu Kalinyamat, penguasa Jepara.
Menurut Afroh Amanuddin, yang menjadi juru pelihara Gapura Masjid Wali Loram Kulon, Sultan Hadlirin adalah putra dari Sultan Aceh bernama Syekh Mukhayyat. Sultan Hadlirin pernah menikah dengan Ratu Kalinyamat. Namun, setelah beberapa tahun tidak dikaruniai anak, Ratu Kalinyamat memberi izin kepada Sultan Hadlirin untuk menikah lagi.
Sultan Hadlirin kemudian menikah dengan putri Sunan Kudus bernama Raden Ayu Pridobinabar. Sunan Kudus kemudian memberi tugas kepada Sultan Hadlirin untuk menyebarkan agama Islam di Kudus bagian selatan. Saat itulah Sultan Hadlirin memilih Desa Loram Kulon sebagai tempat penyebaran agama Islam.
"Hubungan antara Sultan Hadlirin dan Sunan Kudus semakin dekat saat itu, baik sebagai guru dan murid maupun sebagai mertua dan menantu," kata Afroh.
Menurut penjelasan Afroh, Sultan Hadlirin memilih Desa Loram karena akses transportasinya mudah, terutama karena desa tersebut terletak di sepanjang sungai. Pada masa itu, desa Loram masih bisa diakses menggunakan perahu.
Afroh menjelaskan bahwa penduduk Loram saat itu masih menganut agama Hindu. Oleh karena itu, untuk menarik perhatian penduduk setempat, Sultan Hadlirin membangun Gapura Padureksan.
Bagi warga yang ingin memeluk Islam dan beribadah di Masjid Wali Loram, mereka harus melewati Gapura Padureksan terlebih dahulu sebagai tanda pertobatan. Pertobatan ini mengacu pada konversi dari agama Hindu menjadi pemeluk agama Islam.
"Dengan melewati gapura ini, masyarakat dapat menuju masjid untuk beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada siapa pun yang ingin memeluknya," tambahnya.
Sumber: Muria News
0 Comments